Cuti Karyawan Melahirkan
Cuti Karyawan Melahirkan
Pekerja perempuan diberikan hak Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah selama :
1,5 (satu setengah) bulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.
1,5 (satu setengah) bulan sesudah tanggal perkiraan melahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.
Surat keterangan tanggal perkiraan melahirkan dari dokter kandungan/bidan harus diserahkan kepada Perusahaan pada usia kehamilan 30 (tiga puluh) minggu.