Attendance
Question and Answer
Attendance
Question and Answer
Karyawan dapat melakukan absensi melalui mesin finger print yang terdapat di area kerja dan kantor.
Absensi mengikuti jadwal shift kerja sebagai berikut.
DS1 : 07:00 WITA - 19:00 WITA
Jam maksimal melakukan tap finger masuk adalah 07:04 WITA dengan minimal jam kerja 12 jam.
DS2 : 06:00 WITA - 18:00 WITA
Jam maksimal melakukan tap finger masuk adalah 07604 WITA dengan minimal jam kerja 12 jam.
NS1: 19:00 WITA - 07:00 WITA
Jam maksimal melakukan tap finger masuk adalah 19:04 WITA dengan minimal jam kerja 12 jam.
NS2: 18:00 WITA - 06:00 WITA
Jam maksimal melakukan tap finger masuk adalah 18:04 WITA dengan minimal jam kerja 12 jam.
RPT: 07:00 WITA - 18:00 WITA
Jam maksimal melakukan tap finger masuk adalah 07:04 WITA dengan minimal jam kerja 12 jam.
Kantor Tarakan/Nunukan : 08:00 WITA - 17:00 WITA
Absensi tidak terbaca dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut.
Karyawan tidak memerhatikan keterangan masuk/keluar pada mesin finger print dan tidak memastikan nama karyawan muncul dan berbunyi "Ok"
Karyawan tidak melalukan finger print sesuai ketentuan jam maksimal finger
Jam kerja karyawan yang terekam pada mesin finger kurang dari 12:00 jam.
HC Site akan mengirimkan rekapitulasi absensi bulanan karyawan, apabila terdapat absensi yang tidak sesuai dapat dilakukan koreksi sebagai berikut.
Melakukan pengisian koreksi shift, jam masuk / jam keluar dan keterangan pada kertas lembar/pdf rekap kehadiran
Melengkapi tandatangan dari diri sendiri dan atasan N1 pada kertas lembar rekap kehadiran
Mengirimkan kertas lembar rekap kehadiran yang sudah di koreksi dan dilengkapi tandatangan ke ruang HC di Office sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.
Pelaksanaan lembur hanya dapat dilakukan atas perintah Atasan Langsung dan wajib diajukan melalui Form Pengajuan / Surat Perintah Lembur (SPL).
Sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan, Atasan Langsung wajib:
Mengisi SPL secara lengkap yang memuat:
Tanggal pelaksanaan lembur,
Rencana durasi / jam kerja lembur,
Uraian pekerjaan, dan
Alasan kebutuhan lembur tambahan; dan
Pengajuan wajib memperoleh persetujuan:
Superintendent, dan
Kepala Teknik Tambang/General Manager
SPL yang telah memperoleh persetujuan berjenjang secara lengkap wajib disampaikan kepada Tim Human Capital sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan sebagai dasar validasi administrasi.