Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
Masa kerja aktif adalah masa Pekerja berada di Perusahaan yang dihitung sejak tanggal Pekerja diterima bekerja oleh Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
Izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender dalam setahun akan mengurangi masa kerja aktif Pekerja.
Masa kerja aktif dipergunakan untuk melakukan perhitungan:
PHK
Hak Cuti Tahunan
Penghargaan Masa Kerja
Pekerja yang mangkir, termasuk terlambat kembali dari cuti atau Perjalanan Dinas tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan, dapat diberikan tindakan disiplin dan/atau pemotongan cuti maupun benefit.
Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis melalui surat resmi Perusahaan dan/atau alamat surat elektronik dan/atau layanan pesan singkat ke alamat tempat tinggal dan/atau alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon yang terdapat di Perusahaan, diakhiri hubungan kerjanya.
Guna menjamin Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan Pekerja, Perusahaan senantiasa akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja ("Alat Keselamatan Kerja") sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja berhak menolak menggunakan peralatan yang tidak aman atau tidak memenuhi persyaratan/standar K3L.
Pekerja diwajibkan memakai dan memelihara Alat Keselamatan Kerja yang disediakan Perusahaan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Alat Keselamatan Kerja yang disediakan oleh Perusahaan tidak dibenarkan untuk disalahgunakan atau memindahtangankan kepada yang tidak berhak.
Pekerja diwajibkan ikut aktif mengambil bagian dalam usaha pencegahan kecelakaan di lingkungan kerja masing-masing dan turut menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Perusahaan berhak menunjuk/mengangkat setiap Pekerja untuk duduk dalam badan-badan yang dibentuk untuk melakukan pencegahan/penanggulangan kecelakaan di samping tugasnya sehari-hari.
Pekerja wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan/kebakaran yang terjadi di lingkungan kerjanya masing-masing serta wajib memberikan keterangan yang benar kepada tugas yang ditunjuk Perusahaan untuk meneliti/menyelidiki peristiwa tersebut.
Bilamana terbukti bahwa Pekerja yang bersangkutan tidak memakai Alat Keselamatan Kerja yang diberikan atau dipinjamkan kepadanya pada waktu bekerja atau tidak mengindahkan aturan-aturan K3L yang telah ditentukan oleh Perusahaan, maka Perusahaan akan mengambil tindakan disiplin terhadap Pekerja tersebut sesuai ketentuan Bab XIV dan kebijakan internal Perusahaan
Pembelajaran dan Pengembangan Pekerja adalah keseluruhan upaya dan kegiatan Perusahaan untuk mengukur, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Keikutsertaan Pekerja dalam program-program pembelajaran dan/atau pelatihan adalah untuk:
Meningkatkan kompetensi Pekerja guna mencapai kualitas pekerjaan sesuai dengan tuntutan jabatan Pekerja.
Memastikan Pekerja memiliki kompetensi dalam menyelesaikan pekerjaannya secara efektif di waktu sekarang dan akan datang.
Mempersiapkan Pekerja memenuhi standar sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan asosiasi profesi.
Membentuk perilaku sesuai dengan tata nilai Perusahaan yang diharapkan dapat mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi Perusahaan.
Kegiatan yang termasuk dalam proses pembelajaran dan pengembangan antara lain: pelatihan/training, lokakarya, sertifikasi, coaching & mentoring, seminar, konferensi, serta keterlibatan dalam proyek.
Pekerja dapat diikutsertakan dengan biaya Perusahaan untuk mengikuti program pelatihan dan pengembangan, sesuai dengan keperluan dan anggaran biaya yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
Ketentuan mengenai Pembelajaran dan Pengembangan Pekerja diatur lebih lanjut dalam kebijakan internal Perusahaan.
Tindakan Disiplin dapat berupa:
Teguran Lisan (Ketentuan)
Teguran Tertulis (Ketentuan)
Surat Peringatan Pertama (SP-1) (Ketentuan)
Surat Peringatan Kedua (SP-2) (Ketentuan)
Surat Peringatan Ketiga (SP-3) (Ketentuan)
Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Ketentuan)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Ketentuan)