Denda
Denda
Denda adalah hukuman disiplin sedang yang dikenakan kepada Pekerja dalam bentuk pengurangan hak atau penundaan hak tertentu sebagai akibat dari pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Denda dapat berupa :
Pemotongan tunjangan tetap sebesar maksimal 25% selama 3 (tiga) bulan.
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.