Compensation and Benefit
Question and Answer
Compensation and Benefit
Question and Answer
Pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 25 dan/atau paling lambat setiap akhir bulan berjalan.
Apabila karyawan baru diterima bekerja di Perusahaan dan belum genap 1 (satu) bulan bekerja, pada saat pembayaran upah bulan berjalan akan dibayarkan secara proposional.
Untuk perhitungan kehadiran, overtime, dan Hours Meter (HM) terhitung dari tanggal 11 (sebelas) bulan sebelumnya hingga 10 bulan berjalan.
Pekerja yang mulai bekerja setelah tanggal 10, upah bulan berjalan akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Slip gaji dapat diakses melalui HC Miracle. Karyawan dapat mengakses panduan disini
Apabila sampai akhir bulan berjalan slip gaji belum diterima di Akun HC Miracle, karyawan dapat melakukan konfirmasi kepada HC Site.
Karyawan wajib menginformasikan kepada HC Site dengan melampirkan data rekening terbaru berupa nomor rekening dan salinan buku tabungan.
Seluruh penghasilan dan tunjangan dan/atau benefit pekerja yang diperoleh dari Perusahaan, akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan memotong Upah Pekerja secara langsung dan menyetorkan ke kantor pajak terkait.
Pekerja wajib melaporkan status tanggungan dan perubahannya kepada HC Site paling lambat akhir tahun berjalan untuk penyesuaian status tanggungan.
Tunjangan akan diberikan dengan ketentuan berikut.
1 (satu) bulan upah untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Proposional untuk masa kerja 1 (satu) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan dengan perhitungan berikut.
masa kerja x 1 bulan upah
12
THRK hanya dibayarkan 1 (satu) kali dalam satu tahun selambat-lambatanya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja yang putus hubungan kerja 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum hari Raya Idul Fitri, maka Pekerja berhak atas THRK.
THRK akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Perusahaan mengikutsertakan Pekerja ke dalam program Jaminan Sosial sesuai UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 yang mencakup.
Jaminan Kesehatan
Perusahaan : 4% dari upah per bulan
Pekerja : 1% dari upah per bulan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perusahaan : 1.74% dari upah per bulan
Jaminan Kematian (JKM)
Perusahaan : 0.3% dari upah per bulan
Jaminan Hari Tua (JHT)
Perusahaan : 3.7% dari upah per bulan
Pekerja : 2% dari upah per bulan
Jaminan Pensiun
Perusahaan : 2% dari upah per bulan
Pekerja : 1% dari upah per bulan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Perusahaan : 0% dari upah per bulan
Pekerja : 0% dari upah per bulan
Perhitungan Upah Kerja Lembur sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Upah sejam: masa kerja x 1 bulan upah
12
Hari Kerja
Jam ke-1 : 1.5 x Upah Sejam
Jam berikutnya : 2 x Upah Sejam
Hari Libur Resmi
Jam ke- 1 s/d 7 : 2 x Upah Sejam
Jam ke- 8 : 3 x Upah Sejam
Jam ke- 9 s/d 11 : 4 x Upah Sejam