Surat Peringatan Ketiga (SP-3)
Surat Peringatan Ketiga (SP-3)
Surat Peringatan Ketiga (SP 3) diberikan kepada Pekerja yang mengulangi pelanggaran disiplin setelah diberikan SP 1 dan SP 2, atau melakukan pelanggaran yang dikategorikan serius sehingga dapat langsung dikenakan SP 3 sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan. SP 3 berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat menjadi dasar untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila Pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya
Sanksi berupa Surat Peringatan Ketiga akan diberikan apabila Pekerja melakukan pelanggaran kembali selama masa berlakunya Surat Peringatan Kedua.