Kompensasi PKWT
Kompensasi PKWT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berakhir berdasarkan PKWT;
Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus.
PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
PKWT selama 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proposional
Kompensasi: masa kerja x 1 bulan upah
12
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proposional
Kompensasi: masa kerja x 1 bulan upah
12