Surat Peringatan Pertama dan Terakhir
Surat Peringatan Pertama dan Terakhir
Melakukan/mengulangi perbuatan yang dapat dikenai sanksi pada masa berlakunya Surat Peringatan Pertama atau Surat Peringatan Kedua, selama dalam masa berlaku Surat Peringatan Ketiga;
Melalaikan tanggung jawab selama waktu kerja sehingga menimbulkan potensi bahaya;
Melakukan pekerjaan tidak sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) yang sah dan masih berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan;
Mengubah dan/atau tidak memelihara dan/atau merusak dan/atau menghilangkan Alat Keselamatan Kerja milik Perusahaan atau yang diinventariskan kepada Pekerja;
Tidak berusaha untuk mencegah timbulnya bahaya di lingkungan Perusahaan yang dapat merugikan Pekerja dan/atau harta benda Perusahaan;
Mengubah dan/atau tidak memelihara dan/atau merusak dan/atau menghilangkan Alat Keselamatan Kerja milik Perusahaan atau yang diinventariskan kepada masing-masing Pekerja;
Akibat dari kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh limbah B3 (BBM, pelumas, gemuk, aki, dll);
Menggunakan alat bukti atau pendukung yang tidak sah dalam mengajukan klaim ke Perusahaan;
Menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seizin Pimpinan Perusahaan;
Menarik keuntungan pribadi dari Perusahaan atau menarik keuntungan pribadi dengan menggunakan barang dan fasilitas Perusahaan.
Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi atau atas jabatannya memberikan peluang kepada orang lain yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan;
Mangkir selama 4 (empat) hari kerja secara berturut-turut, atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender berjalan;
Mengakibatkan kerugian Perusahaan setara dengan USD 2,501 sampai dengan USD 5,000.