Pengunduran Diri
Pengunduran Diri
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya
Golongan 1 - 10 : 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri
Golongan 11 - 12 : 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri
Golongan 13 - 15 : 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal mulai pengunduran diri
Tidak terikat dalam ikatan dinas;
Melakukan serah terima secara tertulis dengan Pekerja Pengganti atau Atasan;
Melunasi semua kewajiban-kewajban kepada Perusahaan sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri;
Menjalani Exit Interview yang dilakukan oleh Divisi HC;
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran diri kecuali Pekerja tersebut menggunakan hak cutinya dengan seizin Atsannya;
Mendapat persetujuan tertulis dari Perusahan
Setelah Pekerja menyelesaikan segala kewajibannya, Perusahaan dapat memproses pembayaran Uang Penggatian Hak dan Uang Pisah. (Ketentuan)
Pekerja dapat mengakhiri Perjanjian Keerja dengan mengajukan Surat Permohonan Pengunduran diri selambat-lambatanya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian;
Pekerja wajib menyelesaikan kewajibannya sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian kerja
Melakukan serah terima pekerjaan, tugas, dan tanggung jawab kepada Atasan atau pekerja lain selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal efektif pengunduran diri atau sesuai tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan;
Mengembalikan semua barang inventaris milik Perusahaan selambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri;
Menyelesaikan segala kewajiban terhadap Perusahaan yang masih yang tertunda;
Kelalaian dalam menyelesiakan kewajiban di atas akan berakibat tertundanya penyelesaian pembayaran hak Pekerja oleh Perusahaan.
Surat referensi kerja akan diberikan apabila memenuhi persyaratan di atas.