Surat Peringatan Pertama (SP-1)
Surat Peringatan Pertama (SP-1)
Surat Peringatan Pertama (SP1) adalah surat teguran tertulis yang diberikan kepada Pekerja atas pelanggaran disiplin yang sebelumnya telah diberikan teguran lisan namun tidak menunjukkan perbaikan perilaku, atau atas pelanggaran yang bersifat berulang dan/atau cukup serius. SP-1 berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat menjadi dasar pemberian sanksi lanjutan apabila Pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam jangka waktu tersebut atau dalam kurun waktu yang lebih singkat
Menolak penugasan yang wajar, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Atasan;
Tidak menaati perintah atau larangan Atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya, dengan alasan yang tidak dapat diterima;
Tidak mematuhi pengarahan dari Atasan dan/atau pihak lain yang berwenang;
Tidak melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan standar level kompetensi jabatan yang ditentukan Perusahaan;
Kinerja tidak efisien dan tidak memuaskan atau tidak berusaha dengan baik, termasuk memperlambat kerja atau produktivitas secara sengaja dan tidak ada perbaikan dari waktu ke waktu;
Tidak mengawasi ditaatinya pedoman, ketentuan, instruksi Perusahaan, atau tidak segera mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melanggarnya;
Dengan sengaja tidak bertanggungjawab dalam melakukan pekerjaan yang telah disepakati Pekerja dan Atasan;
Dalam waktu 1 (satu) buIan Pekerja terlambat masuk kerja tanpa alasan dan/atau pulang lebih cepat dari Jam Kerjanya, lebih dari 2 (dua) kali, tanpa izin Atasan;
Terlambat masuk kerja tanpa izin dan pemberitahuan;
Tidak mengenakan pakaian seragam kerja dan tanda pengenal diri ketika memasuki dan berada di dalam lingkungan operasi tambang Perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan, tanpa alasan yang wajar/jelas dan telah ditegur oleh Atasan;
Meninggalkan tempat kerja pada Jam Kerja tanpa izin dari Atasannya;
Melanggar ketentuan hari cuti tanpa izin dari Atasan;
Pekerja tidak hadir karena sakit dan terlambat atau tidak dapat memberikan surat keterangan dokter atau petugas medis pada waktu masuk kerja kembali;
Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh Perusahaan pada papan pengumuman atau media lainnya;
Tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan sesuai waktu dan kualitas yang diharapkan Perusahaan secara berulang;
Mangkir atau tidak masuk selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut, atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan kalender berjalan;
Tidak memakai Alat Keselamatan Kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan pada saat melakukan pekerjaan pada saat melalui wilayah wajib K3;
Melakukan kecerobohan pada saat mengisi bahan bakar yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
Membuang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak pada tempatnya;
Merokok di tempat yang diberikan tanda "DILARANG MEROKOK";
Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya, kecuali dilakukan oleh petugas yang berwenang;
Melanggar instruksi kerja dan/atau Job Safety Analysis (JSA) Perusahaan, serta tidak mengikuti prosedur kerja aman yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan/atau orang lain, sepanjang tidak berpotensi menyebabkan fatalitas;
Tidak melaporkan dengan segera kepada Atasan atau pejabat yang berwenang, terjadinya kecelakaan dan/atau gangguan keamanan di lingkungan kerja yang berhubungan dengan Pekerja lain dan/atau Perusahaan;
Memarkir kendaraan pada kondisi yang berbahaya atau memarkir kendaraan tidak sesuai dengan prosedur;
Mengabaikan dan/atau melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan lainnya yang tidak mengakibatkan fatalitas;
Mencatatkan kehadiran orang lain ke dalam mesin absensi dan/atau menyuruh orang lain mencatatkan kehadiran Pekerja ke dalam mesin absensi;
Memberitahukan atau menyebarkan data pribadi Pekerja yang tidak berkompeten kepada orang lain (antara lain remunerasi, kata sandi, dan lain-lain yang sifatnya rahasia).
Tidak melaporkan kepada Atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas perbuatan atau tindakan sesama Pekerja atau orang lain yang diketahuinya didalam Perusahaan seperti: melanggar disiplin, melanggar hukum, dan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian bagi sesama Pekerja atau harta Perusahaan;
Melindungi atau menutup-nutupi kesalahan Pekerja lain;
Melanggar kebijakan pertentangan kepentingan dan kode etik Perusahaan;
Tidak atau lalai menjaga nama baik Perusahaan sehingga dapat merugikan Perusahaan
Mengakibatkan kerugian Perusahaan setara dengan USD 100 sampai dengan USD 2,500;
Tidur di waktu Jam Kerja tanpa izin Atasan;
Mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja;
Berperilaku tidak sopan atau tidak menjunjung martabat Pekerja lain dan diri sendiri;
Melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, golongan, dan/atau politik;
Tidak memelihara atau merawat barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya dengan semestinya;
Tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan Perusahaan;
Menimbulkan keresahan di kalangan pegawai;
Keluar masuk ruangan atau gedung dalam lingkungan Perusahaan melalui jalan atau pintu yang tidak semestinya atau digunakan secara tidak wajar;
Bercanda/main-main pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri maupun orang lain;
Menempelkan/menempatkan gambar atau tulisan yang mengandung unsur pornografi, politik, dan SARA pada lingkungan Perusahaan;
Mencoret-coret dan/atau merusak peralatan, lingkungan, atau gedung di dalam lingkungan Perusahaan;
Membuang barang-barang/sampah ke dalam lubang WC atau ke dalam pembuangan saluran air (toilet) sehingga membuat WC mampat dan tidak dapat dipergunakan oleh Pekerja lain sebagaimana mestinya;
Menghalangi dan/atau menghambat dan/atau membuat tidak lancarnya kegiatan Perusahaan dengan sengaja;
Mengubah, mencoret-coret seragam kerja dan/atau tanda pengenal diri Pekerja yang telah diberikan oleh Perusahaan;
Tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan emergency (ambulans, pemadam kebakaran, dll) yang sedang melakukan pertolongan pertama;
Mabuk dan/atau minum - minuman keras di lingkungan kerja;
Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja secara berturut-turut, atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan kalender berjalan;
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, tidak sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan;
Mengubah, memindahkan, atau merusak suatu tulisan pengumuman, gambar dan sejenisnya di lingkungan kerja, tanpa izin dari Perusahaan;
Menjadi anggota langsung atau tidak langsung organisasi yang dilarang Pemerintah;