Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan terakhir yang diambil Perusahaan setelah Pekerja diberikan surat peringatan sesuai tahapan yang berlaku, atau dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan surat peringatan apabila Pekerja melakukan pelanggaran berat.