Perhitungan Uang PHK
Perhitungan Uang PHK
Bentuk-bentuk PHK
Dasar Perhitungan PHK
Berdasarkan PP 35 Nomor 2021
Uang Pesangon
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang Pekerja ke POH
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB
4. Uang Pisah (UPis)
Untuk Pekerja yang berhak atas uang pisah sesuai Bentuk dan Perhitungan PHK pada tabel di atas selain dari mengundurkan diri dan memenuhi syarat berikut
Mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan;
Pekerja melakukan pelanggaran mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, PP,PKB
Maka Pekerja diberikan uang pisah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)