Surat Peringatan Kedua (SP-2)
Surat Peringatan Kedua (SP-2)
Surat Peringatan Kedua (SP 2) diberikan kepada Pekerja yang mengulangi pelanggaran disiplin setelah diberikan SP 1, atau melakukan pelanggaran yang dikategorikan cukup serius sehingga dapat langsung dikenakan SP 2 sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan. SP 2 berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat menjadi dasar pemberian sanksi lanjutan apabila Pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlakunya.
Sanksi berupa Surat Peringatan Kedua akan diberikan apabila Pekerja melakukan pelanggaran kembali selama masa berlakunya Surat Peringatan Pertama.