Cuti Naik Haji
Cuti Naik Haji
Untuk keperluan menunaikan ibadah haji yang pertama kali, kepada Pekerja PKWTT yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus pada Perusahaan dapat diberikan IMPDU selama waktu yang sesuai dengan program haji yang diikuti, ditambah 2 (dua) hari sebelum jadwal pemberangkatan resmi dan 2 (dua) hari setelah tiba di bandara embarkasi dari perjalanan menunaikan ibadah haji sesuai jadwal kedatangan.