Cuti Roster
Cuti Roster
Berdasarkan Internal MEMO PT Metaforsa Mulia Internasional nomor 010/HR/MEMI/II/2025, jenis roster kerja adalah sebagai berikut.
Roster 6 : 2 ( 6 minggu kerja dan 2 minggu cuti roster)
Roster 8 : 2 ( 8 minggu kerja dan 2 minggu cuti roster)
Roster 10 : 2 ( 10 minggu kerja dan 2 minggu cuti roster)
Cuti roster wajib diajukan melalui HCM atau Form Permohonan Meninggalkan Lokasi Pekerjaan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan cuti.
Cuti roster wajib telah menerima persetujuan dari atasan dan KTT/General Manager sebelum diserahkan kepada Human Capital.
Pekerja yang membutuhkan transportasi udara untuk menuju POH, wajib mengisi kolom pengajuan tiket pesawat pada kolom Comment di HC Miracle atau kolom pengajuan tiket pesawat pada Form Permohonan Meninggalkan Lokasi Pekerjaan.
Ketentuan Tunjangan Cuti Roster berdasarkan Internal MEMO PT Metaforsa Mulia Internasional No. 422/HR/MEMI/VIII/2023 adalah sebagai berikut.
Tunjangan Cuti Roster untuk pulang dan kembali ke site.
Staff : Rp 500.000
Non Staff : RP 200.000
Tunjangan Cuti Roster bersifat bantuan bagi karyawan selama perjalanan dari dan/atau Site Sebakis/POH, sehingga tidak ada klaim tambahan sehubungan dengan perjalanan cuti roster karyawan.
Pembayaran Tunjangan Cuti Roster akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji setiap bulan sesuai dengan tanggal tutup buku yaitu keberangkatan sampai dengan tanggal 15 setiap bulannya.
Apabila terdapat perubahan tanggal pelaksanaan cuti roster yang sudah disetujui maka Pekerja wajib menginformasikan kepada Kepala Divisi dan Human Capital.
Apabila Pekerja tidak menginfokan perubahan tanggal cuti roster sehingga dianggap mangkir/alfa, maka sanksi yang berlaku mengacu pada ketentuan Perusahaan.