Cuti Sakit Dengan Keterangan Dokter
Cuti Sakit Dengan Keterangan Dokter
Dalam hal Pekerja tidak masuk bekerja karena alasan sakit (bukan akibat kecelakaan kerja), maka yang bersangkutan wajib memberitahukan ketidakhadirannya kepada atasannya dan Divisi Human Capital sebelum dan atau saat jam masuk kerja.
Apabila ketidakhadiran karena sakit berlangsung lebih dari 1 (satu) hari, maka Pekerja wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang disertai dengan diagnosa, dan surat tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari pertama Pekerja/Karyawan masuk kembali bekerja. Surat keterangan ini harus disetujui oleh Dokter atau Paramedic Perusahaan apabila ada.
Pekerja tidak dapat menunjukkan surat keterangan dokter, maka Perusahaan dapat memotong cuti Pekerja atau memotong Upah Pekerja dalam hal hak cuti Pekerja sudah habis atau belum memiliki hak cuti.
Pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan sakit baik dengan atau tanpa surat keterangan dokter dan berulang secara berpola dapat diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh Perusahaan, yang hasilnya dapat menjadi referensi Perusahaan untuk memutuskan tindakan yang diperlukan.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Pekerja yang sedang dalam perawatan sakit dan membutuhkan perawatan atas sakitnya tersebut lebih lama sehingga tidak dapat melakukan tugas hingga 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus-putus berdasarkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan menerima Upah dengan perhitungan berikut:
4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah
4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah
4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
Bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Perusahaan.
Apabila setelah 12 (dua belas) bulan sebagaimana tersebut pada ayat 4 di atas, Pekerja tersebut masih tetap dalam perawatan dan belum mampu bekerja, maka Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis dan kepada Pekerja tersebut diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak oleh Perusahaan. Sampai dengan proses PHK selesai, Perusahaan tetap membayar upah Pekerja sesuai dengan ayat 1 di atas.
Merujuk pada ayat 1 di atas, keadaan Pekerja yang sakit terus-menerus adalah termasuk keadaan di mana bila dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan masa sakit, Pekerja tersebut pernah masuk bekerja kembali, namun masa kerja kembali tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pekerja yang sedang dalam perawatan sakit dan membutuhkan perawatan atas sakitnya tersebut lebih lama sehingga tidak dapat melakukan tugas hingga 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan/atau hingga kontrak pekerja tersebut selesai tanpa terputus-putus berdasarkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan maka akan merujuk pada kesepakatan di perjanjian kerja.