Cuti Tahunan
Cuti Tahunan
PKWTT
Hak cuti tahunan dapat digunakan setelah 1 (satu) bulan bekerja.
Jumlah hak atas cuti tahunan sebanyak 16 (enam belas) hari kerja per tahun.
Hak cuti tahunan di berikan dan bertambah secara prorata sebanyak 1,33 hari per bulan, dan bersifat kumulatif tiap bulan sejak bulan kedua bekerja.
Hak Cuti berlaku hingga 30 Juni tahun berikutnya (masa berlaku 18 bulan sejak bulan pertama hak cuti di dapatkan)
PKWT
Hak cuti tahunan dapat digunakan setelah 1 (satu) bulan bekerja.
Jumlah hak atas cuti tahunan berdasarkan durasi kontrak, dengan acuan 12 (dua belas) hari untuk kontrak 12 bulan, atau 1 (satu) hari per bulan
Hak cuti tahunan di berikan secara prorata sebanyak 1 (satu) hari per bulan, dan bersifat kumulatif tiap bulan sejak bulan kedua bekerja.
Hak Cuti hanya dapat di gunakan selama periode kontrak berlangsung (hak cuti yang tidak terpakai tidak dapat diuangkan di akhir periode PKWT)
Saldo Cuti Tahunan
Panduan bagian karyawan untuk mengetahui sisa saldo cuti tahunan dapat diakses disini
Ketentuan Tambahan :
Pekerja wajib mendapatkan persetujuan dari atasan sebelum menjalankan cuti tahunan
Dalam keadaan mendesak, atasan atau perusahaan dapat meminta pekerja untuk membatalkan cuti dan segera kembali bekerja
Pengajuan cuti sebelum hak cuti terbentuk hanya dapat dilakukan apabila :
Telah mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan dan direksi
Pengajuan dilakukan setelah persetujuan tertulis diterima
Jumlah hari cuti akan dihitung secara otomastis mengurangi hak cuti tahunan yang diberikan
Jika pekerja mengundurkan diri setelah mengambil hak cuti sebelum terbentuk, maka akan dihitung sebagai izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah (IMPTU)
Bila terdapat hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja dalam masa cuti tahunan yang sedang dijalankan oleh pekerja, maka hari libur resmi tersebut tidak dihitung sebagai hari cuti tahunan dari pekerja yang bersangkutan