Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas adalah perjalanan Pekerja di dalam kota, ke luar kota, atau ke luar negeri, untuk kepentingan Perusahaan atau pelaksanaan pekerjaan Pekerja atas perintah dan/atau persetujuan Atasan.
Perjalanan Dinas yang mengakibatkan Pekerja harus bermalam/menginap, Perusahaan menyediakan transportasi, akomodasi, makan, dan/atau uang saku. Dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tidak mengakibatkan Pekerja harus bermalam /menginap, Perusahaan menyediakan transportasi dan/atau makan.
Fasilitas Perjalanan Dinas oleh Perusahaan kepada Pekerja dengan mempertimbangkan lokasi kerja, tempat penerimaan/Point of Hire (POH) dan/atau domisili Pekerja. Ketentuan mengenai hal ini diatur lebih lanjut dalam kebijakan internal Perusahaan.
Ketentuan Site Allowance/Kehadiran
Ketentuan Per diem Meals/Biaya Makan
Ketentuan Per diem Transportasi dan Penginapan
Ketentuan Pemesanan Akomodasi Perjalanan Dinas
Ketentuan Pemesanan Akomodasi Perjalanan Dinas