Kehamilan dan Persalinan
Kehamilan dan Persalinan
Perusahaan menanggung biaya perawatan bagi Pekerja atau istri Pekerja selama masa kehamilan, proses persalinan, dan masa nifas, untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga, sesuai dengan plafon biaya persalinan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Pekerja.
Apabila Pekerja atau istri Pekerja mengalami keguguran setelah usia kandungan lebih dari 24 (dua puluh empat) minggu, maka kejadian tersebut dihitung sebagai 1 (satu) kali kehamilan.
Pemeriksaan rutin selama masa kehamilan hingga masa nifas (40 hari setelah melahirkan)
Penanganan kasus pra-kehamilan (prematernity), termasuk pendarahan, keguguran (hingga usia kandungan 24 minggu), istirahat total (bedrest), aborsi karena alasan medis, serta perawatan lain yang terkait.
Perawatan pada masa pasca-kehamilan (postmaternity) seperti infeksi dan kondisi lain yang memerlukan perawatan.
Seluruh biaya pada poin di atas akan mengurangi plafon rawat jalan.
Panduan claim biaya kehamilan dapat diakses disini
Bantuan biaya persalinan diberikan sesuai dengan plafon manfaat (benefit) yang ditentukan berdasarkan Grade Pekerja dan Surat rujukan dari dokter
Untuk kelahiran anak kembar, bantuan biaya diberikan sama dengan kelahiran anak tunggal dan dihitung sebagai 1 (satu) kali persalinan.
Biaya persalinan yang dapat diklaim adalah biaya yang sesuai dengan ketentuan dan plafon manfaat yang berlaku, serta wajib diajukan melalui sistem HRIS dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
Panduan claim biaya persalinan dapat diakses disini
Benefit Biaya Persalinan